June 2, 2025

UPT XI Samsat Sigi Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor

0
WhatsApp-Image-2025-01-15-at-11.36.36.jpeg

Unit Pelaksana Teknis (UPT) XI Samsat Sigi menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Kabupaten Sigi.

“Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak mengalami perubahan tarif, namun terdapat penyesuaian pada pajak kendaraan bermotor,” ungkap Kepala Seksi PKB/BBNKB UPT XI Samsat Sigi, Nursam Ardiyansyah, di Kalukubula, Rabu.

Ia menjelaskan, penerapan opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah diberlakukan sebagai bagian dari program nasional sejak 5 Januari 2025. Opsen ini menyebabkan tarif PKB untuk kepemilikan pertama yang semula 1,6 persen turun menjadi 1 persen.

Nursam menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan sejumlah keringanan bagi masyarakat akibat implementasi opsen tersebut. Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.12.1/05/Bapenda-G.ST/2025, tarif PKB ditetapkan menjadi 0,036 persen dari semula 1 persen, sedangkan tarif BBNKB turun menjadi 0,86 persen dari sebelumnya 8,4 persen. Kebijakan ini berlaku sejak 6 Januari hingga 5 Juli 2025.

“Penyesuaian ini bukanlah kenaikan pajak, melainkan redistribusi atau pembagian pajak antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota, sehingga daerah mendapatkan porsi lebih besar,” ujarnya.

Menurutnya, opsen PKB dan BBNKB diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten/kota, serta mengurangi ketergantungan terhadap dana perimbangan dari pemerintah pusat.

“Langkah ini merupakan bentuk upaya pemerintah daerah dalam memaksimalkan pendapatan daerah secara mandiri,” lanjutnya.

Sepanjang tahun 2024, realisasi penerimaan PKB di Kabupaten Sigi mencatat capaian signifikan sebesar 122 persen atau senilai Rp58 miliar dari target Rp48 miliar. Hal serupa terjadi pada penerimaan BBNKB, yang melampaui target dengan capaian sebesar 133 persen.

Kebijakan ini menjadi salah satu strategi penguatan ekonomi daerah melalui optimalisasi pengelolaan pajak kendaraan bermotor.

sumber : https://sulteng.antaranews.com/berita/337518/samsat-sigi-pastikan-tidak-ada-kenaikan-pajak-kendaraan-bermotor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)