Polres Sigi Tangkap Pengedar Sabu di Desa Namo, Amankan 28,18 Gram Barang Bukti

Kepolisian Resor (Polres) Sigi berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu pada Jumat (17/01/2025) sore. Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi berdasarkan laporan masyarakat.
Pelaku, pria berinisial W-W (38 tahun), diketahui sebagai warga Desa Tomoli, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong. Ia ditangkap di Desa Namo, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi.
Kasat Resnarkoba Polres Sigi, AKP Anton S. Mowala, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria yang tinggal di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu.
“Informasi awal berasal dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pengedar narkoba yang akan melintas di wilayah Desa Namo, Kecamatan Kulawi,” ungkap AKP Anton, Minggu (19/01/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat menuju lokasi. Sekitar pukul 15.50 WITA, petugas berhasil menghentikan W-W yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 di Jalan Poros Palu-Kulawi, Desa Namo.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan delapan paket plastik berisi sabu dengan berat bruto mencapai 28,18 gram.
“Polres Sigi berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna mendukung upaya ini,” tegas AKP Anton.
Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Sigi menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayahnya demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.