June 4, 2025

Pasangan Calon Gubernur Sulteng Ahmad Ali-Abdul Karim Ajukan Gugatan ke MK

0
1000009975.jpg

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor urut 1, Ahmad Ali dan Abdul Karim Al Jufri, mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Anwar-Reny A. Lamadjido, dan nomor urut 3, Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulteng. Mereka juga meminta MK untuk membatalkan hasil Pilkada Sulteng 2024 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang.

Ahmad Ali-Abdul Karim menuduh kedua pasangan rivalnya melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dengan melakukan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu dalam periode yang dilarang oleh undang-undang tersebut. Menurut pasal tersebut, kepala daerah dilarang mengganti pejabat dalam enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan dari menteri.

Melalui kuasa hukum mereka, Rahmat Hidayat, pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim meminta MK menyatakan bahwa perolehan suara yang sah dalam Pilkada Sulteng 2024 hanya milik mereka, sementara suara yang diperoleh Anwar-Reny dan Rusdy-Sulaiman dinyatakan nol. Mereka juga meminta agar pemungutan suara ulang dilakukan tanpa melibatkan kedua pasangan tersebut.

Sidang pemeriksaan awal kasus ini berlangsung di panel 3 Gedung I MK, Jakarta, pada Senin. Gugatan ini terdaftar dengan Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025. Sebelumnya, KPU Provinsi Sulteng menetapkan pasangan Anwar-Reny sebagai pemenang dengan 724.518 suara, diikuti oleh Ahmad Ali-Abdul Karim dengan 621.693 suara, dan Rusdy-Sulaiman dengan 263.950 suara.

sumber : https://sulteng.antaranews.com/berita/337374/ahmad-ali-minta-mk-diskualifikasi-anwar-reny-dan-rusdy-sulaiman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)